Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Terowongan Casablanca Jebol

Andrian21 - Terowongan Casablanca jebol ketika mengalami pembangunan disekitarnya, air yang keluar dengan deras menyebabkan terjadinya genangan pada kedua ruas jalan,(20/8). Akibat dari jebolnya terowongan ini adalah terjadinya kemacetan yang cukup panjang hingga menuju ke arah Mall Ambasador Kuningan. Sampai kini belum diketahui pasti apa yang penyebabnya.

Pict +
Jadi untuk anda yg melewati Terowongan Casablanca hati-hati yaa :)

Pulau Komodo Terpilih Menjadi 7 Keajaiban Dunia

Andrian21.com - Pemerintah terus melakukan promosi agar Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, masuk dalam tujuh keajaiban dunia. Saat ini, taman nasional yang lebih dikenal dengan Pulau Komodo itu sudah berada di peringkat 4 besar finalis.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasaran Diskespar RI Sapta Nirwandar, Jumat 24 Juli 2009. "Kami harapkan masyarakat Indonesia ikut memilih Pulau Komodo supaya masuk dalam tujuh keajaiban karena voter-lah penentunya," kata dia dalam diskusi di TVone. 

Menurut Sapta, saingan terberat Pulau Komodo diantaranya hutan Amazon (Brazil) dan Black Forest (Jerman). "Kita punya waktu sampai 2011 untuk memilih dan membuat Pulau Komodo masuk dalam tujuh keajaiban dunia," jelasnya.


Pulau Komodo Terpilih Menjadi 7 Keajaiban Dunia

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan ajang pemilihan itu dengan memberikan suaranya melalui laman www.new7wonders.com.

Sebelumnya, Pulau Komodo masuk 28 finalis yang dipilih oleh sebuah panel ahli dari 77 nominasi. Sebelumnya ada 261 lokasi di dunia yang dicalonkan menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia.

Pulau Komodo, yang jadi andalan Indonesia dalam ajang New7Wonders of Nature punya keunggulan di banding lokasi-lokasi lainnya, apalagi kalau bukan komodo, satwa langka yang dipercaya sebagai 'dinosaurus terakhir di muka bumi'.

Taman Nasional Komodo yang meliputi Pulau Komodo, Rinca and Padar, ditambah pulau-pulau lain seluas 1.817 persegi adalah habitat asli komodo. Taman Nasional Komodo didirikan pada 1980 untuk melindungi kelestarian komodo. Tak hanya hewan langka tersebut, Taman Nasional Komodo juga untuk melindungi berbagai macam satwa, termasuk binatang-binatang laut.

Masyarakat dunia bisa memilih lokasi-lokasi mana yang layak berstatus keajaiban baru melalui internet maupun telepon. Tujuh besar pemenangnya akan diumumkan pada 2011. Menurut Ketua New7Wonders, Bernard Weber diharap 1 miliar penduduk dunia akan berpartisipasi dalam voting.

"Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai alam, tak hanya yang ada di lingkungan kita tapi juga di seluruh dunia," kata dia kepada AP, seperti dimuat laman JC Online, Selasa 21 Juli 2009.

Kampanye tujuh keajaiban dunia, tambah Weber, juga didedikasikan untuk generasi di masa depan. "Jika kita ingin anak-anak kita menjaga kelestarian alam, kita harus memberi contoh pada mereka," tambah dia. :D

Etika Dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Andrian21.com - Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
  5. Arsitektur;
  6. Peta;
  7. Seni batik;
  8. Fotografi;
  9. Sinematografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :

  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    (i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
    (ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira

Google Update: Facebook Turun Rank

Andrian21.com-Kali Ini Cuma Iseng-iseng check Pagerank Facebook :D Eh Pas Tak Check Hasilnya ?? &*#)
Liat di ScreenShot dibawah ini :)

wahaha , mungkin udah pada tutup akun + pada Bosen make Facebook , apa mungkin Hijrah ke Twitter :)
Yudah Minta Komen ya Kawan hehehe ..:D

Google Memperbarui Algoritma Hasil Pencarian




Google Memperbarui Algoritma Hasil Pencarian - Hasil pencarian Google kini semakin up to date. Ini karena Google memperbarui algoritma pemeringkatan dasar pada mesin pencariannya.

Google juga menambahkan perubahan terbaru yang berefek pada sekitar 35 persen pencarian Google. Salah satu karyawan Google, Amit Singhal dalam postingan blognya menyebutkan pembaruan algoritma ini dilakukan mengingat begitu pentingnya kecepatan penyampaian informasi di zaman sekarang.

"Algoritma itu harus bisa mendeteksi jika hasil pencarian itu berasal dari sumber yang mempostingnya sepekan lalu, sementara yang dibutuhkan pengguna adalah informasi tentang tayangan TV yang sedang terjadi sekarang misalnya," jelas Singhal seperti dikutip detikINET dari IT Pro Portal, Sabtu (5/11/2011).

Dengan algoritma baru, Google akan memprioritaskan hasil pencarian terbaru soal peristiwa yang sedang terjadi. Jadi ketika ada event sepak bola misalnya, Google akan memprioritaskan berita terbaru untuk ditaruh di deretan teratas hasil pencarian.

Namun blog atau artikel yang rasanya dianggap penting oleh Google. Akan tetap mendapatkan posisi walaupun usia artikel sudah cukup tua.

Jadi saran untuk blogger-blogger yang update postingan seminggu sekali atau bahkan sebulan sekali, bila ingin terus nangkring di page one Google, harus tambah rajin update artikel. Walaupun saya juga update blog ini cuma 2 atau 3 hari sekali. hehe

Semoga dengan Google Perbarui Algoritma Hasil Pencarian, pencarian di Google akan semakin baik, up to date, dan akurat.

Pengakuan Sang Pembobol Situs Polri

Seorang dengan nama samaran marlboro.filter mengaku membobol situs polri di sebuah forum komunitas hacker. Namun, dalam forum itu dia mengaku bukan pelaku yang mendeface dan memasang pesan jihad di situs polri tersebut, sebagaimana yang heboh diberitakan kemarin, Senin (16/05/2011).

Dalam diskusi di forum tersebut, terungkap juga bahwa beberapa subdomain lain dari website polri.go.id juga telah dideface halaman utamanya, antara lain:

1. http://gorontalo.polri.go.id/
2. http://kaltim.polri.go.id/
3. http://papua.polri.go.id/

Berikut pengakuan dari sang pembobol situs polri tersebut :
Quote:

mungkin setelah gw nulis ini gw bakal lags di grebek

ok langsung aja.

jujur gw lupa gimana awalnya gw bisa masuk ke web adminnya polri seinget gw ada salah satu sub domainnya polri vulnerable sama sql injek, gw lupa apa nama domainnya apa..

terus gw explore semua databasenya, eh gak taunya nemu database yang namanya "wwwpolri" tanpa pikir panjang lagi gw hajar thu DB nya ehhhh pucuk di cinta ulam pun tiba lgs ke tbluser

dapet de semua user2 polri

[Image: 63600973.png]

 
© Andrian21 All Rights Reserved